Telegraf – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyelenggarakan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa perusahaan untuk memastikan pembayaran santunan hari raya (THR) tahun 2023 kepada karyawan.
Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi dan Mitra 10 Percetakan Negara serta PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).
“Tidak ada kontrol untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan tahun 2023 sesuai aturan,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pengawasan dan Keselamatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta.
Haiyani mengatakan THR Keagamaan tahun 2023 harus diberikan sesuai aturan yakni. membayar pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sementara itu, tim Inspeksi Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah membayarkan THR kepada karyawannya.
“Ada yang dikembalikan hari ini, ada yang kemarin, bahkan ada yang tanggal 10 April. Semuanya sudah sesuai aturan THR,” kata Haiyani.
Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya mengingat Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April menurut penanggalan rakyat.
Haiyani juga mengimbau kepada perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayar sesuai aturan yang ada. “Hari ini adalah hari terakhir bagi perusahaan untuk membayarkan THR bagi para pekerja,” tegasnya.