Langkah Strategis KPK: Meminimalisir Politik Uang di Pemilu Mendatang

Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melangkah tegas dalam upayanya untuk memerangi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilu.

Salah satu langkah konkret yang telah mereka ambil adalah penyusunan Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Bacaan Lainnya

Dalam upaya menjelaskan urgensi keberadaan panduan ini, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menjelaskan tema “Membangun Integritas Partai Politik yang Anti Money Politic” saat menjadi narasumber dalam acara Bimtek Anggota DPRD Partai Bulan Bintang di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Amir Arief menekankan bahwa pencegahan politik uang memerlukan partisipasi aktif dari partai politik (parpol) serta masyarakat yang berintegritas.

Politik uang, yang telah menjadi kebiasaan dalam konteks politik di masyarakat, bukanlah masalah yang bisa diatasi dengan mudah.

Untuk memutus rantai politik uang, dibutuhkan tidak hanya integritas dari kalangan politikus, tetapi juga peran serta masyarakat yang tegas menolak praktik tersebut.

KPK memandang bahwa parpol merupakan salah satu dari tiga komponen penting dalam menciptakan mekanisme politik yang cerdas dan berintegritas.

Parpol memiliki peran sentral dalam kontestasi politik di Indonesia, sebagai penyalur suara rakyat yang mengantarkan kadernya ke jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif.

Parpol memiliki tugas dan wewenang penting dalam membuat kebijakan dan mengusulkan Undang-Undang (UU) yang berhubungan erat dengan kepentingan rakyat.

Amir Arief menjelaskan bahwa saat ini pemilu bukan lagi arena kontestasi ideologis, tetapi seringkali menjadi ajang persaingan antar kader partai yang menggunakan politik uang untuk memperoleh dukungan.

Ini adalah tantangan besar dalam memelihara integritas politik.

Dalam konteks pencegahan politik uang, Amir Arief menyatakan bahwa kepemimpinan partai politik memegang peran sentral.

KPK bahkan siap bekerja sama dengan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam memberikan pendidikan anti politik uang kepada kader-kader partai.

Amir Arief menyampaikan apresiasi kepada pimpinan PBB yang secara rutin memberikan pendidikan antikorupsi kepada para kader dalam berbagai kegiatan bimtek.

Hal ini merupakan langkah positif dalam membangun kesadaran antikorupsi di kalangan politisi.

Hasil kajian KPK terkait politik uang mencatat bahwa sebanyak 72 persen pemilih menerima politik uang.

Dari angka tersebut, 82 persen di antaranya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun.

Faktor terbesar yang mendorong perempuan menerima politik uang adalah faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, ketidakberdayaan terhadap sanksi, dan kurangnya pengetahuan tentang politik uang.

Amir Arief menegaskan bahwa politik uang adalah akar masalah dalam sektor politik.

Praktik politik uang, yang lebih dikenal dengan istilah ‘Serangan Fajar’, merupakan tindak pidana yang berpotensi memicu terjadinya korupsi.

Dalam konteks pencegahan politik uang, langkah-langkah konkret seperti penyusunan Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) oleh KPK dan peran aktif dari parpol dalam membangun integritas menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan dan kecerdasan mekanisme politik di Indonesia.

Pos terkait