Pemkot Bandung Meluncurkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pemkot Bandung Meluncurkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Telegraf – Dalam rangka melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan produk tembakau, Pemerintah Kota Bandung hari ini memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini menjadi hadiah terindah dari Bandung, kota terbesar kelima di Indonesia, pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh di tanggal 31 Mei 2021.

Sebagai salah satu dari 70 kota terpilih di dunia yang tergabung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities (PHC), sebuah inisiatif yang didukung oleh berbagai institusi kesehatan global seperti World Health Organization (WHO) dan Vital Strategies, Pemerintah Kota Bandung, melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung merintis proses pembuatan Perda KTR sejak tahun 2018.

Implementasi KTR yang merupakan salah satu tujuan Bandung dalam inisiatif PHC ini juga merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat Kota Bandung.

“Untuk menciptakan lingkungan yang sehat diperlukan edukasi terus menerus dan aturan yang tepat. Saya percaya upaya mewujudkan kawasan tanpa rokok ini dapat mendorong moral untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat. Perda KTR ini juga merupakan perwujudan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam melindungi kesehatan warga Bandung” ujar Walikota Bandung, H. Oded Muhammad Danial, SAP.

“Keterlibatan masyarakat dalam penegakkan aturan juga diharapkan dapat memaksimalkan upaya penerapan Perda KTR di Kota Bandung yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, khususnya Dinas Kesehatan dengan dukungan tanpa henti dari berbagai pihak termasuk DPRD, organisasi-organisasi non pemerintah (ornop), akademisi, organisasi profesi, dan organisasi agama.”

Perda yang secara resmi disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada akhir April ini mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota.

Selain mengatur tentang jenis area, Perda KTR juga mengatur tentang denda administratif sebesar Rp. 500.000 atau bahkan sanksi pidana yang berlaku baik untuk perorangan maupun organisasi yang melanggar ketentuan KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Ahyani Raksanagara, Mkes, menyampaikan, “Perda ini sekaligus menjawab tantangan pandemi Covid-19 dan komitmen pengendalian tembakau di kota Bandung, dimana perokok merupakan salah satu kelompok yang rentan tertular virus Covid-19. Di Kota Bandung sendiri, jumlah keluarga yang anggota keluarganya merokok per tanggal 30 Mei 2021 mencapai 232.336 keluarga dari 399.166 (29.2%) keluarga yang terdata (Sumber data: Laporan Rekapitulasi Indeks Keluarga Sehat Tingkat Kota Bandung.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perda KTR diharapkan akan dapat membantu menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung termasuk melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya rokok serta dapat turut menata perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat Kota Bandung.

Selain perkenalan Perda KTR, seluruh rangkaian kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang dipusatkan di area Pendopo dan Alun-alun Kota Bandung tahun ini juga dirayakan dengan rangkaian kegiatan lainnya, yaitu sosialisasi Perda KTR oleh Tim Satgas KTR dan puncaknya adalah peresmian Rambu KTR di Taman Alun-alun. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko


Photo Credit : Sosialisasi pemasangan sticker Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota bandung/doc.ist


 

Pos terkait