BNSP Gelar Workshop Master Asesor Kompetensi di Jakarta

Telegraf – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar Workshop Master Asesor Kompetensi hari ini di Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Jakarta (16/11/23).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan fokus dan kualitas tugas para Master Asesor Kompetensi dalam menjalankan perannya sebagai penjamin mutu Asesor Kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Workshop ini dihadiri oleh Bapak Syamsi Hari, Ketua BNSP, dan jajaran pimpinan BNSP. Total 220 peserta terdiri dari Master Asesor Kompetensi yang telah berpengalaman dan Calon Master Asesor Kompetensi turut hadir untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan lebih mendalam.

Dalam sambutannya, Bapak Syamsi Hari menyampaikan harapannya agar melalui Workshop ini, Master Asesor Kompetensi dapat lebih fokus dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Dia menekankan pentingnya peran mereka sebagai penjamin mutu Asesor Kompetensi, yang memiliki dampak besar pada Sistem Sertifikasi Kompetensi dan, pada gilirannya, dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Acara ini tidak hanya menjadi wadah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan para Master Asesor Kompetensi, tetapi juga menjadi momen silaturahmi yang berharga antara mereka dan pimpinan BNSP.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan komunikasi yang baik dalam upaya bersama untuk meningkatkan mutu sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Dengan antusiasme dan semangat pembelajaran yang tinggi, Workshop Master Asesor Kompetensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan dan peningkatan sistem sertifikasi kompetensi di tanah air.

Semua peserta diajak untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai sesi dan diskusi yang telah disiapkan untuk mendukung pemahaman mendalam terkait tugas dan tanggung jawab mereka.

BNSP berkomitmen untuk terus menggelar kegiatan-kegiatan semacam ini guna memastikan peningkatan kualitas dan efektivitas Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia, sejalan dengan perkembangan perundang-undangan dan kebutuhan tenaga kerja yang semakin kompleks.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *