Pemerintah Resmi Putuskan Tanggal Hari Libur Nasional 2019

Pemerintah Resmi Putuskan Tanggal Hari Libur Nasional 2019
Infografis Cuti Bersama Nasional Tahun 2019 (KemenkoPMK)

Telegraf, Jakarta – Pemerintah menetapkan perlop beserta libur lebaran 2019 atau hari raya idul fitri 1440 hijriah hanya sebanyak 3 hari.

Pada siaran pers kemenko pmk yang diterima di jakarta, selasa (13/11/2018), total hari libur nasional di 2019 sebanyak 20 hari, termasuk perlop beserta 3 hari pada libur lebaran.

Penentuan hari libur tersebut ditetapkan di surat keputusan bersama menteri kepercayaan , menteri ketenagakerjaan, dan menteri eksploitasi aparatur negara serta reformasi birokrasi tentang hari libur nasional dan perlop bersama tahun 2019.

Berbeda menggunakan tahun 2018 yg menetapkan hari libur lebaran atau perlop bersama sebanyak tujuh hari, kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebanyak tiga hari.

Keputusan bersama ini ditandatangani oleh menteri agama lukman hakim saifuddin, menteri ketenagakerjaan hanif dhakiri, serta menteri eksploitasi aparatur negara dan reformasi birokrasi syafruddin.

Tidak selaras dengan tahun 2018 yg memutuskan hari libur lebaran atau perlop bersama sebanyak tujuh hari, kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebesar tiga hari.

Hari raya idul fitri 1440 hijriah diperkirakan jatuh di tanggal lima serta 6 juni 2019 atau hari rabu serta kamis. Hari libur cuti bersama yg ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu di 3, 4, serta 7 atau hari senin, selasa, serta jumat. Sebagai akibatnya Jika ditotal libur lebaran 2019 berlangsung satu pekan.

Jumlah hari libur nasional dan cuti beserta tahun 2019 sebanyak 20 hari, menggunakan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari serta cuti beserta sebesar empat hari, yaitu 3 hari buat hari raya idul fitri 1440 hijriah dan satu hari buat hari raya natal.

Hari libur tadi diantaranya tahun baru masehi 1 januari, tahun baru imlek lima februari, hari raya nyepi 7 maret, isra miraj nabi muhammad saw tiga april, wafat isa almasih 19 april, hari buruh 1 mei, hari raya waisak 19 mei, kenaikan isa al masih 30 mei, hari lahir pancasila 1 juni, hari raya idul fitri lima-6 juni, perlop beserta hari raya idul fitri 3;4;7 juni, hari raya idul adha 11 agustus, hari kemerdekaan indonesia 17 agustus, tahun baru islam 1 september, maulid nabi muhammad 9 november, serta cuti bersama serta hari raya natal di 24-25 desember.

Aplikasi cuti bersama akan mengurangi hak perlop tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yg berlaku di setiap unit kerja atau satuan pada organisasi, lembaga, atau perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi pns dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti beserta bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. (Red)


Photo Credit : Infografis Cuti Bersama Nasional Tahun 2019 (KemenkoPMK)

Pos terkait