Desakan Rumah Gerakan 98 Agar Pemerintah Secepatnya Eksekusi Rekomendasi Komnas HAM

Desakan Rumah Gerakan 98 Agar Pemerintah Secepatnya Eksekusi Rekomendasi Komnas HAM

Telegraf, Jakarta – Rekomendasi Komnas HAM dan DPR pada tahun 2009 untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 hingga kini masih belum terealisir. Komnas HAM pun dari hasil penyelidikannya telah menyimpulkan kasus ini memiliki cukup bukti permulaan untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Dan Presiden diharapkan segera mengeluarkan keppres pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc sebagai langkah awal penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai, isu pelanggaran HAM seperti kasus penculikan aktivis 1997/1998 merupakan isu bangsa yang akan menjadi beban sejarah. Komnas HAM telah banyak melakukan penyelesaian kasus HAM walaupun dengan segala keterbatasannya.

“Kami dari Komnas HAM telah memberikan rekomendasi secara yudisial, yaitu presiden harus menyelesaikan kasus tersebut dengan memanggil paksa pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Kedua, untuk memulainya, presiden diharapkan terlebih dahulu menyelesaikan peristiwa Wasior Wamena,” ujar Beka, dalam diskusi Rumah Gerakan 98, Selasa (9/4/2019) di Menteng Jakarta.

Bagi kami di Komnas HAM, lanjut Beka, adalah bagaimana mendorong Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan. Jika ada penyelesaian dari aparat penegak hukum, maka siapapun presidennya kasus tersebut tidak akan pernah selesai.

“Saya kira ini menjadi PR bangsa yang harus diperjuangkan untuk keadilan para korban khususnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Rumah Gerakan 98 Bernard AM Haloho menolak jika bicara kasus HAM yang dibicarakan dalam suasana pilpres ada yang menilai sebagai agenda partisan, padahal isu HAM ini merupakan perjalanan panjang.

“Kita tentu keberatan jika ada narasi yang mengatakan bahwa kasus HAM merupakan isu usang setiap ada momentum pilpres. Bagi kami, standing Rumah Gerakan 98 tidak terlibat dalam kontestasi pilpres tetapi kita mengingatkan kepada pemerintah untuk merespon hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan rekomendasi DPR,” pungkasnya. (red)

Photo Credit : Rumah Gerakan 98 saat mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). FILE/DOK/IST.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *