TELEGRAF – Jakarta, 5 Juni 2023, Kelestarian alam menjadi fokus utama dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk pertama kalinya dalam sejarah. Pemerintah berupaya melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam RPJPN 2025-2045.
Kementerian PPN/Bappenas telah mengadakan konsultasi publik pada Rabu, 31 Mei 2023, yang diadakan secara hybrid. Tujuan dari acara ini adalah untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan awal berupa rekomendasi rencana kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP). Hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian arah pembangunan Indonesia dalam 20 tahun mendatang.
Menurut Rendra Wijaya, anggota badan pekerja Agenda 45, ini adalah langkah positif karena memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan. Dengan demikian, di masa depan, mereka akan berkontribusi dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga akan merasa memiliki RPJPN 2025-2045 sebagai agenda mereka sendiri, bukan hanya kehendak yang diundangkan oleh pemerintah.
“Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana Bappenas mampu merespons masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat sehingga dapat melengkapi bahan yang telah disampaikan, dengan berbagai kepentingan dari multi-stakeholder yang terlibat. Inilah tantangannya,” ujar Rendra.
Rendra turut serta dalam konsultasi tersebut sebagai wakil dari Agenda 45, sebuah kelompok yang terdiri dari orang-orang dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda namun memiliki kepedulian terhadap langkah-langkah untuk mewujudkan kesejahteraan Indonesia pada tahun 2045. Para pemangku kepentingan yang beragam tersebut memberikan berbagai masukan yang perlu dipertimbangkan.
Menurut Rendra, semua rekomendasi dalam KLHS sangat penting dan menarik, karena misi agenda pembangunan yang dirumuskan harus mampu menjawab target dari Visi RPJPN, yaitu penurunan intensitas emisi gas rumah kaca menuju Net Zero Emission.
Adapun misi agenda pembangunan yang dimaksud mencakup transformasi ekonomi, ketahanan sosial, budaya, dan lingkungan, transformasi sosial, transformasi tata kelola, serta supremasi hukum, stabilitas, dan ketangguhan diplomasi.
Dalam perumusan RPJPN 2025-2045, partisipasi publik dan peran pemangku kepentingan yang aktif sangat penting untuk mencapai tujuan kelestarian alam dan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan RPJPN dapat menjadi panduan yang komprehensif dan mewakili aspirasi masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.
Sebagai jurnalis, kami berharap bahwa konsultasi publik dan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan dapat menjadi landasan yang kuat untuk penyusunan RPJPN 2025-2045 yang efektif dan berdampak positif bagi Indonesia dan lingkungannya.
Oleh : Rendra Wijaya, anggota badan pekerja Agenda 45