Telegraf – Para pemangku kepentingan membagikan atensinya terhadap permasalahan Asuransi Jiwasraya yang merambah pada persidangan. Alasannya, Presiden Jokowi berkata terkait asuransi Jiwasraya ini sudah terjalin terjalin semenjak lama.
“Ini perkara yang telah lama sekali pada 10 tahun yang lalu, problem selama 3 tahun ini kita telah ketahui dan segera akan dituntaskan permasalahannya,” kata Jokowi di Balikpapan.
Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakui mulai tertarik buat mengikutinya.“ Dahulu Saya tidak sempat mendapatkan laporan, kalau terjadinya krisis keuangan Asuransi Jiwasraya yang sungguh- sungguh di PT. Jiwasraya,” demikian SBY bersaksi.
SBY menyesalkan kala mulai dibentuk opini, serta kian kencang, kalau seakan tidak terdapat kesalahan pada masa pemerintahan periode ini, serta yang salah merupakan pemerintahan SBY.
“Saya mulai bertanya… apa yang terjalin? Mengapa isunya dibelokkan? Mengapa secepat kilat dan dengan gampangnya menyalahkan pemerintahan saya lagi? Sementara itu, yang saya ketahui jikalau krisis Asuransi Jiwasraya ini besar, ataupun jebolnya keuangan Asuransi Jiwasraya yang terjalin 3 tahun terakhir,” tutur SBY.
“Bilamana Terdapat itikad jahat yang dicoba secara bersama- sama,” kata Profesor Mudzakir Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta., dikala membagikan komentar bagaikan saksi pakar di sidang lanjutan Asuransi Jiwasraya secara daring, Rabu (16/09/2020).
Hari ini (23/9) Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim menghadapi sidang tuntutannya. Sementara itu, Benny Tjokro, taipan kakap pasar modal dan property, didalam persidangnya menyebutkan nama dari Grup B, mantan ketua partai G.
“Nyanyian” ini diungkapkan Benny saat sebelum menempuh persidangan dengan jadwal vonis di PN Jakpus, Rabu (24/06). Benny yang tengah duduk di sofa wisatawan persidangan mengklaim, dirinya cuma kambing gelap ataupun tumbal dalam permasalahan Asuransi Jiwasraya.
Permasalahan Jiwasraya ini ibarat suatu “puncak dari gunung es”.
Terlihat kecil di atas permukaan, nyatanya besar yang tidak nampak. Jika secara kumulatif kerugian negeri menggapai jumlah puluhan triliun, sesungguhnya itu telah terkategori krisis besar.
Sangat dapat bertabiat sistemik, terstruktur serta masif. Barangkali tidak galat apa yang dikatakan oleh BPK kalau krisis keuanganAsuransi Jiwasraya ini bertabiat sistemik serta“ gigantic”. Peninggalan BUMN secara nasional lebih dari 8. 000 triliun rupiah, bagaikan menaruh banyak“ bom waktu”.
Yang jadi korban, partisipan asuransi di korporat tersebut. Apalagi,“ korban” Asuransi Jiwasraya pula berasal dari negeri lain (Korea Selatan) sebanyak 474 nasabah dengan nilai 574 miliyar rupiah.
Jika tidak terdapat jaminan yang tentu, dikhawatirkan hendak kurangi keyakinan para nasabah asuransi di Indonesia secara totalitas.
Sangat bisa jadi totalitas penyimpangan ini ialah kejahatan yang terorganisasi (organized crime) dengan para “arsitek” yang bekerja di belakangnya.
Skema Ponzi di Asuransi Jiwasraya
Hiruk- pikuk“ bail- out” Asuransi Jiwasaya, diucap sebab polis JS Saving Plan. Dari siding majelis hukum, permasalahan kandas bayar Asuransi Jiwasraya bagi Saksi pakar sekalian Ahli Asuransi Irvan Rahardjo.
Jebloknya kinerja Asuransi Jiwasraya sampai akhir 2019 kemudian sampai mempunyai utang Rp 52 triliun sebab terdapatnya produk JS Saving Plan.
Baginya dengan janji imbal hasil tentu di angka 9 persen sampai 13 persen, penerbitan JS Saving Plan oleh manajemen lama Asuransi Jiwasraya menaikkan beban kinerja keuangan.
“Memanglah berizin serta boleh dalam ketentuan, tetapi dalam prinsip asuransi itu tidak pantas dicoba. Asuransi Jiwasraya itu bukan manajer investasi, tetapi manajer resiko,” ucap Irvan menanggapi persoalan Jaksa Penuntut Universal (JPU).
Tidak hanya imbal hasil besar, lanjutnya, aspek yang menghancurkan kinerja keuangan Asuransi Jiwasraya dari penerbitan JS Saving Plan pula sebab ini kesimpulannya jadi produk berskema ponzi ataupun gali lubang tutup lubang.
Ia mengingatkan, skema ponzi dalam JS Saving Plan terjalin sebab kinerja pengelolaan investasi Asuransi Jiwasraya tidak sanggup menutup tingginya janji imbal hasil.
Hingga kesimpulannya di satu titik, Jiwasraya telah tidak sanggup membayar pokok serta bunga investasi yang ditanam nasabah hingga dikala ini.
Ini pula terjalin di lembaga asuransi ataupun menyangkut dana pensiun di lembaga- lembaga yang lain. Misalnya bila nyatanya pula terjalin di Asabri yang katanya kemampuan kerugiannya menggapai 10 sampai 16 triliun rupiah.
Ataupun pula bila terjalin di PT. Taspen yang diinformasikan mempunyai perkembangan investasi saham minus 23% dalam 2 tahun terakhir.
Perkembangan Rumor dan Desas- Desus.
Kenyataan serta opini bercampur aduk. Terkadang tidak gampang membedakan mana kabar yang benar, serta mana yang“ hoax” serta fitnah.
Di awal bulan Januari 2020, isu Asuransi Jiwasraya kian ramai dibicarakan. Ditambah dengan isu Asabri. Bisik- bisik, beberapa lembaga asuransi serta BUMN lain, konon pula mempunyai kasus keuangan yang sungguh- sungguh.
Di golongan DPR RI mulai dibicarakan desakan buat membentuk Pansus. Tujuannya supaya permasalahan besar Asuransi Jiwasraya dapat diselidiki serta dituntaskan secara tuntas.
Apalagi, bagi beberapa anggota DPR RI dari Partai Demokrat, yang menggebu- gebu agar segera dibentuknya Pansus pula dari golongan partai- partai koalisi.
Pasti ini menarik. Walaupun belum lama dikenal kalau koalisi pendukung pemerintah lebih memilah Panja. Bukan Pansus.
Upaya menuntaskan perkara Asuransi Jiwasraya dengan menggandeng penegak hukum, bagi Sri Mulyani, menampilkan pemerintah serta DPR mempunyai langkah yang sama buat lekas menanggulangi perkara likuditas di Asuransi Jiwasraya.
“Ini membagikan sinyal yang jelas serta tegas kalau pemerintah serta DPR hendak bersama- sama buat tidak melindungi mereka yang melaksanakan kejahatan korporasi, serta pula buat berikan kepastian pada para investor kecil,” ucapnya.
Tubuh Proteksi Konsumen Nasional( BPKN) mengatakan kemampuan kerugian nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera serta PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian tersebut menggapai Rp40 triliun- Rp50 triliun.
“Terdapat kemampuan kerugian dekat Rp40 triliun- Rp50 triliun kerugian yang ditanggung jutaan nasabah Bumiputera serta Asuransi Jiwasraya. Tetapi, hingga dikala ini, baru 20 nasabah dari Bumiputera serta Asuransi Jiwasraya yang mengadu ke kami (BPKN),” kata Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim di Departemen Perdagangan.
Jaksa Agung Tidak Pandang Bulu
ST Burhanuddin bagaikan Jaksa Agung RI jadi wujud yang sering di dengar tatkala permasalahan Asuransi Jiwaraya ditelisik. Jaksa Agung apalagi memohon warga serta lembaga swadaya memantau sidang dugaan korupsi serta pencucian duit (TPPU) yang dirasakan PT Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin berkata, Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menyelesaikan penyidikan, serta pemberkasan. Saat ini, permasalahan tersebut, kata ia, penanganannya terletak di daerah pembuktian hukum, sehabis Kejakgung mengajukan para terdakwa ke Majelis hukum Negara Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Laki- laki kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu tidak main- main buat terus memecahkan permasalahan korupsi. Apalagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan kalau penelisikan permasalahan ini akan terus tumbuh. Dia membenarkan Kejaksan Agung hendak terus mengejar buat mengembalikan kerugian negeri.
Baginya, aset- aset para terdakwa yang sudah disita regu penyidik Tindak Pidana Spesial Kejaksaan Agung nilainya menggapai Rp 13, 1 triliun, sebaliknya perhitungan BPK Rp 16, 9 triliun.
ST Burhanuddin pula membenarkan hingga kapan juga hendak mengejar serta mencari harta- harta ataupun aset- aset dari para terdakwa dalam rangka pengembalian kerugian negeri sebesar Rp 16, 9 triliun. Permasalahan lanjutan skandal Asuransi Jiwasraya merambah jilid 2.
Pimpinan Advokasi Yayasan Lembaga Dorongan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memperhitungkan kalau dalam permasalahan Asuransi Jiwasraya serta Asabri, langkah Kejagung pantas diapresiasi.
Photo Credit : Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman